Deskripsi
Layanan ini merupakan layanan dari Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, dan Sarana Prasarana khususnya Subdirektorat Aset dan Sarana Prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) untuk melakukan permohonan perbaikan sarana prasarana di lingkungan kampus.
Prosedur
- Pemohon mengisi form layanan online untuk mengajukan permohonan perbaikan (menggunakan email UNPAR).
- ASP akan melakukan pengecekan permohonan dan menyesuaikan jadwal perbaikan berdasarkan permohonan yang masuk terlebih dahulu atau urgensi dari permohonan yang disampaikan.
- Teknisi ASP akan menindaklanjuti permohonan.
Ketentuan
- Seluruh civitas akademika UNPAR dapat melakukan permohonan perbaikan sarana prasarana.
- Permohonan perbaikan dapat dilakukan setiap saat dengan mengisi form.
- Tindak lanjut permohonan akan dilakukan pada saat jam kerja (09.00 – 15.00).
- Permohonan perbaikan sarana prasarana mencakup seluruh gedung/ruangan/halaman di lingkungan UNPAR.
Buku Panduan Layanan