Deskripsi
Layanan ini merupakan layanan dari Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, dan Sarana Prasarana khususnya Subdirektorat Aset dan Sarana Prasarana yang dapat dimanfaatkan oleh civitas akademika Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) untuk mengajukan permohonan peminjaman kendaraan dinas dalam mendukung mobilitas kegiatan.
Ketentuan Umum
- Komunitas akademik UNPAR (dosen, tendik, dan mahasiswa) dapat melakukan peminjaman kendaraan dinas.
- Mahasiswa hanya dapat meminjam bus dan mikrobus.
- Permohonan peminjaman hanya dapat dilakukan pada saat hari dan jam kerja, yaitu Senin-Jumat, Pkl.09.00 s/d Pkl.15.00.
- Batas waktu permohonan peminjaman adalah 7 (tujuh) hari sebelum waktu pelaksanaan kegiatan.
- Permohonan wajib melampirkan surat tugas atau proposal kegiatan yang sudah disetujui oleh pimpinan unit kerja.
- Status konfirmasi akan dikirimkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan melalui email yang sudah didaftarkan.
- Pelayanan antar jemput dalam Kota Bandung dimulai dari Kampus UNPAR.
Informasi lengkap mengenai layanan ini dapat dilihat melalui Buku Panduan Layanan Carpool di bawah ini.