Tentang Subdirektorat Aset & Sarana Prasarana

Sekilas Tentang


Subdirektorat Aset dan Sarana Prasarana merupakan unit kerja pengelola layanan teknis dan operasi sarana dan prasarana universitas di bawah Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, dan Sarana Prasarana. Subdirektorat Aset dan Sarana Prasarana bertanggungjawab atas penetapan/perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian serta pengembangan layanan pengelolaan keteknikan, kerumahtanggaan, lingkungan, serta keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 28 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Katolik Parahyangan,

Secara umum, Subdirektorat Aset dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut: 

  1. Pengelolaan layanan teknis, administratif dan operasional aset dan sarana prasarana;
  2. Pengelolaan Aset dan Gudang;
  3. Pengelolaan Kelas dan Fasilitas Pendukung;
  4. Pengelolaan Gedung dan Fasilitas;
  5. Pengelolaan Perangkat Keras dan Jaringan;
  6. Pengelolaan Kendaraan Dinas;
  7. Pengelolaan Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban.

Struktur Organisasi


Pimpinan

Direktur & Manajer


Koordinator dan Kepala Divisi


Staf & Perangkat Lainnya


Staf Administrasi


Staf Bidang Pengelolaan Aset dan Gudang


Staf Bidang Kelas dan Fasilitas Pendukung


Staf Divisi Perangkat Keras dan Jaringan


Staf Bidang Layanan Umum


Staf Bidang Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban


Teknisi


Teknisi IT


Pekarya


Petugas Keamanan Organik


Pengemudi