
Subdirektorat Keuangan Universitas Katolik Parahyangan merupakan salah satu unit pendukung administratif strategis yang memiliki fungsi utama dalam pengelolaan keuangan universitas. Berdasarkan SK Yayasan UNPAR No. 14 Tahun 2021 tentang Struktur dan Tata Kelola Organisasi UNPAR, ruang lingkup fungsi pendukung administratif strategis Subdirektorat Keuangan meliputi:
- Proses perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pelaporan, dan pengendalian dana universitas.
- Penetapan/perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, serta pengembangan layanan dana universitas.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Subdirektorat Keuangan terdiri atas beberapa divisi, yaitu:
- Anggaran
- Keuangan Universitas
- Divisi Akuntansi dan Pajak
- Keuangan Unit




































