Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, Sarana dan Prasarana – Keuangan sebagai bagian dari rangkaian penyelenggaraan pendidikan tinggi di suatu universitas merupakan layanan pendukung dari aktivitas utama layanan pendidikan, sehingga sebagai unit pendukung layanan pendidikan dalam pelayanan selalu berupaya mendukung aktivitas utama perguruan tinggi dalam mencapai visi, misi dan sasarannya.
Latar Belakang
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sesuai dengan salah satu misi Universitas Katolik Parahyangan yaitu : Membangun komunitas akademik yang semakin humanum dalam rangka pengembangan dan pewarisan nilai budaya secara kritis-kreatif
Tiga hal yang menjadi standar pelayanan
Menerima
1. Identifikasi permintaan dari Unit Kerja terkait pelayanan yang diminta
2. Divisi terkait yang mengelola data yang diminta
3. Dateline data yang diminta unit kerja
4. Feedback kepada unit peminta sebagai bentuk konfirmasi permintaaan sudah diterima
Proses
1. Mendistribusikan jenis permintaan data ke divisi terkait
2. Divisi terkait mengolah data yang diminta unit kerja
3. Menyiapkan data dengan format yang sesuai permintaan
Menyampaikan
1. Menyampaikan permintaan data maks. 3-5 hari kerja (sesuai dengan yang sudah dikonfirmasikan ke unit kerja)
2. Penyampaian permintaan disampaikan dalam bentuk softcopy ataupun hardcopy
3. Untuk bentuk softcopy disampaikan via e-mail ataupun WAG Keuangan
JENIS LAYANAN | OUTPUT UMUM LAYANAN | ||
Keuangan | Data RKA per unit atau program studi | Dana kerjasama yg masuk ke rekening UNPAR | Penerimaan Uang Kuliah mhs per Prodi |
Pajak | Permintaan Bukti Potong Pajak | Surat pernyataan non PKP | Konsultasi pemyampaian 1721 A1 OP |
Lain-lain | Permintaan data utk akreditas prodi | Permintaan Rekening Koran UNPAR | Permintaan copy dokumen terkait keuangan |
