PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN SIK
- Proses Pengajuan Dana Kegiatan tetap melalui Sistem Informasi Keuangan Anggaran [https://staf.admin.unpar/ora.anggaran].
- Unit kerja menyampaikan usulan Pengajuan Dana Kegiatan ke Link Folder Google Form yang sudah disediakan untuk menampung File Pdf SIK dan File Pdf Proposal beserta lampiran pendukung SIK Kegiatan tersebut.
- File Pdf Pengajuan SIK Kegiatan dan Proposal tetap harus disematkan tanda tangan Pimpinan Unit (tanda tangan digital) dan penamaan file Pdf menggunakan format UNIT- NOMOR SIK.
- Untuk Vakasi dan Honorarium bisa di e-mailkan , berkas print out komponen gaji dan pendukungnya ke Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, Sarana dan Prasarana – keuangan
- Form 301-Penyelesaian SIK wajib ditanda tangani lengkap + cap unit kerja dan dilampirkan bukti ASLI spt Bon/kwitansi/faktur/bukti potong, berkas inputan komponen gaji dan lampiran pendukung SIK (proposal dan lampiran lainnya).
PENGAJUAN REIMBURSE
- Proses Pengajuan Dana Reimburse tetap melalui Sistem Informasi Keuangan Anggaran [https://staf.admin.unpar/ora.anggaran].
- Penyampaian berkas/dokumen (hardcopy) reimburse ke Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, Sarana dan Prasarana – keuangan dapat disampaikan setiap hari Senin dan Kamis.
- Pengajuan reimburse ke BIKEU sesuai dengan ketentuan normal : berkas Form 201(Reimburse), bon/kwitansi asli dan lampiran lain pendukung reimburse.
- Form 201-Reimburse wajib ditanda tangani lengkap + cap unit kerja.
PENCAIRAN DANA
- Proses Pengajuan Pencairan Dana Kegiatan seperti mekanisme biasa : Unit mengajukan pemesanan melalui Google Form – dengan tambahan harus meng-upload SIK Pencairan dan Proposal.
- Pencairan Dana Kegiatan dapat dilakukan 1 minggu 2x [Rabu dan Jumat].
- Proses penginputan Cash Flow tetap seperti biasa [hari Rabu tersampaikan ke Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, Sarana dan Prasarana – keuangan via SI Keuangan, maksimal sd pukul 14.00].
DIREKTORAT MANAJEMEN ASET, KEUANGAN DAN SARANA PRASARANA-KEUANGAN TIDAK MENERIMA BERKAS/DOKUMEN REIMBURSE DAN LPJ KEGIATAN YANG DISAMPAIKAN MELALU POS ATAU SEJENISNYA GUNA MENGHINDARI KEHILANGAN DOKUMEN /KERUSAKAN BERKAS/DOKUMEN TERKAIT.