Prosedur Umum Realisasi RKT

PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN REALISASI RKT MELALUI SIREKAT DAN TIKETING
  1. Proses Pengajuan Kegiatan dan Anggaran melalui Sistem Informasi Rencana Kerja dan Target https://sirekat.unpar.ac.id/ (Kegiatan Pengembangan dan Terpusat) dan Sistem Tiketing https://layanankeuangan.unpar.ac.id/ ( Kegiatan Rutin)
  2. Proposal dan RAB yang sudah diajukan di SIREKAT akan dipantau dan ditinjau oleh Tim Pemantau SIREKAT.
  3. Unit Penginput dapat memantau proses yang sedang berjalan melaui SIREKAT.
  4. Staf Keuangan Unit mengajukan permohonan dana kegiatan jika Proposal dan RAB sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di UNPAR.
  5. Untuk Vakasi dan Honorarium dapat mengirimkan email ke alamat email : keuangan@unpar.ac.id.
PENGAJUAN REIMBURSE KAS KECIL
  1. Proses Pengajuan Dana Reimburse Kas Kecil dapat dilakukan 1 (satu) kali setiap tanggal 25-30 setiap bulan sebesar jumlah yang telah dipakai.
  2. Penyampaian berkas/dokumen (hardcopy) reimburse dikirimkan keSubDit Keuangan setiap hari kerja (Senin-Jumat) pada tanggal 25-30 setiap bulannya.
  3. Pengajuan reimburse Kas Kecil ke SubDit Keuangan sesuai dengan ketentuan normal : bon/kwitansi asli dan lampiran lain pendukung reimburse yang telah disahkan oleh Pimpinan Unit.
  4. Dana akan dicairkan oleh SubDIt Keuangan paling lambat minggu pertama di bulan berikutnya.
  5. Pengeluaran yang tidak diperbolehkan melalui mekanisme Reimburse Kas Kecil sebagai berikut :
    • Pembelian aset tetap.
    • ATK dan perlengkapan kecil kantor.
    • Pembelian majalah, koran,media literatur lainnya (terpusat di Unit Perpustakaan).
    • Konsumsi untuk pelaksanaan kegiata semasa ujian (UTS dan UAS) diajukan melalui mekanisme pengajuan kegiatan rutin (sistem tiket).
    • Honorarium.
    • Pembayaran kegiatan yang seharusnya melalui mekanisme pengajuan kegiatan.
    • Pengeluaran di atas batas maksimal transaksi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kecuali pengeluaran konsumsi.
PENCAIRAN DANA
  1. Permohonan Pengajuan Kegiatan dan RAB yang sudah disetujui dapat diajukan pencairan dananya.
  2. PIC Keuangan Unit akan mencairkan dana kegiatan sesuai dengan informasi yang sudah disampaikan oleh PIC Kegiatan.
  3. Pencairan Dana Kegiatan akan dilakukan H+1 dari informasi yang diberikan oleh PIC Kegiatan kepada PIC Keuangan Unit.
  4. Bukti transfer akan dikirimkan kepada PIC Kegiatan setelah dana ditransfer oleh Keuangan.
PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI DANA KEGIATAN
  1. PIC Kegiatan menyerahkan bon/ bukti pengeluaran yang sah untuk setiap dana kegiatan maksimal 2 minggu setelah kegiatan terlaksana.
  2. Kriteria bon kegiatan yang valid sebagai berikut :
    • Bon harus asli (tidak berupa copy/foto)
    • Bon memiliki kop/cap vendor
    • Transaksi >= Rp 5.000.000,- wajib melampirkan meterai
    • Tidak ada penebalan angka pada bon atau coretan berupa pembetulan nominal pada bon
    • Tiket transportasi antar kota wajib melampirkan boarding pass atau e-boarding pass
  3. Dokumen lain yang wajib diserahkan sebagai berikut:
    • Faktur Pajak jika transaksi ada PPN
    • Materi pembicara
    • Bukti transfer
  4. Pengembalian sisa dana kegiatan disetor ke rekening OCBC Universitas Katolik Parahyangan.

DIREKTORAT MANAJEMEN ASET, KEUANGAN DAN SARANA PRASARANA-KEUANGAN TIDAK MENERIMA BERKAS/DOKUMEN REIMBURSE DAN LPJ KEGIATAN YANG DISAMPAIKAN MELALU POS ATAU SEJENISNYA GUNA MENGHINDARI KEHILANGAN DOKUMEN /KERUSAKAN BERKAS/DOKUMEN TERKAIT.