Informasi Skema dan Tarif Pemotongan Pajak

Keterangan:
Setiap transaksi penyerahan barang atau jasa yang termasuk objek pajak, maka wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan objek pajaknya berdasarkan skema di atas. Pajak dipotong dari nilai transaksi bruto dan tidak diperkenankan gross-up.
Vendor yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyertakan KTP yang valid untuk pemotongan pajak. Vendor yang merupakan Wajib Pajak Badan wajib menyertakan NPWP yang valid untuk pemotongan pajak.
Staf perpajakan berperan untuk membantu proses validasi pemotongan pajak sampai dengan pelaporan perpajakan kepada Kantor Yayasan.
Update Data Tanggungan Pajak (setiap awal tahun)
Setiap awal tahun, kami menyediakan layanan perubahan data tanggungan pajak untuk pegawai, bekerjasama dengan Direktorat Organisasi dan Sumber Daya Insani (DOSDI) melalui website SIMPONI (simponi.unpar.ac.id). Panduan mengenai perubahan data tanggungan pajak terangkum sebagai berikut:




































