Layanan Perubahan Rekening Payroll merupakan layanan administrasi keuangan yang disediakan oleh Direktorat Manajemen Aset, Keuangan dan Sarana Prasarana – Sub Keuangan untuk memfasilitasi seluruh pegawai UNPAR, baik dosen maupun tenaga kependidikan, dalam melakukan perubahan data rekening bank yang digunakan sebagai tujuan penyaluran gaji dan/atau penghasilan lainnya.
UNPAR hanya memproses pembayaran gaji dan penghasilan lainnya berdasarkan data rekening yang tercatat secara sah dalam Sistem Informasi Pengembangan Modal Insani (SIMPONI). Oleh karena itu, keterlambatan, ketidaklengkapan, atau ketidaktepatan pengajuan perubahan data rekening yang mengakibatkan tertundanya penyaluran pembayaran menjadi tanggung jawab pemohon.
Layanan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta penerapan tata kelola yang baik di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan. Bagi pegawai UNPAR, baik dosen maupun tenaga kependidikan yang akan mengajukan perubahan rekening
Payroll.
| Ketentuan Pengajuan Perubahan Rekening 1. Permohonan perubahan rekening payroll diajukan melalui email ke : keuangan@unpar.ac.id 2. Subjek email: Perubahan Rekening Payroll 3. Isi email wajib mencantumkan: a. NIK Pegawai b. Nama Pegawai c. Form Perubahan Rekening yang telah diisi lengkap, meliputi: data rekening lama, data rekening baru, alasan perubahan rekening serta tanda tangan pemohon Form wajib diisi secara lengkap dan jelas. Apabila diperlukan, Sub Keuangan dapat meminta dokumen pendukung tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Link Form Perubahan Rekening: FORM PERUBAHAN REKENING Waktu Proses dan Ketentuan Payroll 1. Permohonan perubahan rekening akan diproses setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid. 2. Waktu pemrosesan mengikuti antrean pengajuan yang masuk. 3. Perubahan rekening yang diajukan setelah batas waktu (cut-off) proses payroll pada suatu periode pembayaran akan diberlakukan pada periode pembayaran berikutnya. Informasi Tambahan 1. Permohonan yang telah diterima akan dikonfirmasi melalui email. 2. Layanan diproses pada hari dan jam kerja yang berlaku di Universitas Katolik Parahyangan. |





































