Pengajuan Dispensasi/Cicilan Pembayaran Uang Kuliah :
Permohonan Dispensasi/Cicilan Pembayaran Tahap 1 (BP, Biaya Pokok) & Tahap 2 (BSKS, Biaya Satuan Kredit Semester) UNPAR. Pengajuan hanya dapat dilakukan menggunakan email student UNPAR.
Semester Genap 2024/2025
- Periode Pembayaran Biaya Kuliah Tahap 1 (BP) : 20 – 31 Januari 2025
- Periode Pembayaran Biaya Kuliah Tahap 2 (BSKS) : 12 Maret – 11 April 2025
GFORM Pengajuan Dispensasi Tahap 1 ditutup 1 Februari 2025
GFORM Pengajuan Dispensasi Tahap 2 ditutup 12 April 2025
Pelunasan tagihan paling lambat Tanggal 14 Juni 2025
Jenis Permohonan Dispensasi Keuangan
- Tunda Pembayaran dengan Metode Sekaligus Bayar
- Tunda Pembayaran dengan Metode Angsuran
Alasan Permohonan Dispensasi
- Dalam proses pengajuan Beasiswa
- Dalam proses pengajuan bantuan keuangan
- Alasan lainnya (silahkan jelaskan secara rinci di lampiran surat pengajuan dispensasi)
Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur
Bagi mahasiswa yg telah mengajukan Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur, apabila ingin mengangsur mohon mengirim permohonan Split Tagihan ke email: keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id dengan :
Subjek email: Split Tagihan
Pada isi email cantumkan Nama, NPM & Nominal yang ingin dibayarkan saat itu
Untuk pengajuan dispensasi/cicilan pembayaran uang kuliah, akses ke tautan berikut:
Jika ada kendala dipersilakan email ke keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id