Gedung bukan sekadar tentang struktur fisik, tetapi juga tentang keamanan dan kualitas. Hari ini, Gedung Satu Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih bukti nyata akan hal ini dengan menerima Sertifikat Laik Fungsi (SLF), menjadi momentum kebanggaan dalam komitmen UNPAR terhadap keamanan dan kualitas.
Terletak di Jl. Merdeka No. 30, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Gedung Satu UNPAR kini resmi diakui sebagai gedung perkuliahan yang laik fungsi. Sebelumnya, gedung ini telah digunakan sebagai sarana perkuliahan untuk program pascasarjana UNPAR. Namun, renovasi yang dilakukan pada tahun 2022 membawa perubahan signifikan, dengan rencana penggunaan gedung ini sebagai fasilitas pendidikan untuk Fakultas Kedokteran UNPAR di masa mendatang, serta saat ini juga menjadi gedung perkuliahan untuk Program Studi Integrated Arts Fakultas Filsafat UNPAR.
Proses penyerahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini menjadi momen bersejarah yang dihadiri oleh jajaran pimpinan UNPAR, termasuk Rektor UNPAR, Prof. Tri Basuki Joewono, Ph.D., Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Henky Muljana, S.T., M.Eng., Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Alumni, Inovasi, dan Bisnis, Ir. Catharina Badra Nawangpalupi, Ph.D., serta Sekretaris Universitas, Sylvia Yazid, S.IP., MPPM., Ph.D., beserta jajaran Direktorat Manajemen Aset, Keuangan, dan Sarana Prasarana.
“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga representasi dari komitmen kami dalam menjaga standar keamanan dan kualitas dalam lingkungan pendidikan,” ungkap Prof. Tri Basuki Joewono, Ph.D., Rektor UNPAR.
Dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini, Gedung Satu UNPAR menegaskan posisinya sebagai pusat pembelajaran yang aman dan berkualitas, menginspirasi komunitas pendidikan untuk terus berusaha mencapai standar yang lebih tinggi dalam mendukung perkembangan akademik dan kesejahteraan mahasiswa.




































