Pagu Informasi Kegiatan UNPAR adalah informasi mengenai batas maksimal anggaran yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan Universitas Katolik Parahyangan. Pagu ini menjadi acuan dalam pengajuan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban biaya kegiatan oleh unit kerja dan pelaksana kegiatan.
Tujuan
Penyediaan informasi pagu kegiatan bertujuan untuk:
- Memberikan transparansi batasan anggaran kegiatan di UNPAR
- Menjadi pedoman bagi unit kerja dalam menyusun rencana anggaran kegiatan
- Mendorong perencanaan kegiatan yang efektif, efisien, dan sesuai kebijakan universitas
- Mengurangi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran
- Mendukung proses pengendalian dan evaluasi anggaran kegiatan
- Menjadi acuan resmi dalam perencanaan dan pengajuan anggaran kegiatan di lingkungan UNPAR
- Menjaga kesesuaian antara rencana kegiatan dan kemampuan anggaran universitas
- Mendorong pelaksanaan kegiatan yang proporsional, terukur, dan berorientasi pada hasil
- Membantu unit kerja dalam menentukan prioritas pembiayaan kegiatan
- Meminimalkan potensi ketidakefisienan dan pemborosan anggaran
- Mendukung proses pengambilan keputusan pada tahap verifikasi dan persetujuan anggaran
Informasi Pagu Kegiatan UNPAR disediakan sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan anggaran kegiatan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, serta mendukung pencapaian tujuan institusional universitas.
Link Aturan
| Judul SK/SE | Dokumen |
|---|---|
| Perjalanan Dinas Universitas Katolik Parahyangan | Unduh |
| Penyediaan Hidangan Dalam Berbagai Kegiatan | Unduh |
| Tarif dan Pagu Keuangan Kegiatan Mahasiswa | Unduh |
| Pengelolaan Dana Taktis | Unduh |
| Daftar Tarif Honorarium Tim Pendukung PMB | Unduh |
| Persyaratan dan Tata Laksana Pendanaan Keikutsertaan Dosen Pada Konferensi | Unduh |
| Persyaratan dan Tata laksana Pemberian Insentif Karya Ilmiah Dosen | Unduh |
| Pemanfaatan Dana Karya Tulis Ilmiah | Unduh |




































