Pengajuan Dispensasi / Cicilan Pembayaran Uang Kuliah :
Pengajuan Dispensasi Pembayaran Biaya Kuliah Tahap 1 (BP/Biaya Pokok) dan Tahap 2 (BSKS/Biaya Satuan Kredit Semester) UNPAR dapat dilakukan melalui email student UNPAR.
Semester Genap 2025/2026
- Periode Pembayaran Biaya Kuliah Tahap 1 (BP) : 04 – 06 Februari 2026
- Periode Pembayaran Biaya Kuliah Tahap 2 (BSKS) : 09 Maret – 10 April 2026
Batas Pengisian Formulir
- FORM Pengajuan Dispensasi Tahap 1 ditutup 07 Februari 2026
- FORM Pengajuan Dispensasi Tahap 2 ditutup 11 April 2026
Pelunasan Tagihan
Pelunasan tagihan paling lambat pada 14 Juni 2026.
Jenis Permohonan Dispensasi Keuangan
- Tunda Pembayaran dengan Metode Sekaligus Bayar
- Tunda Pembayaran dengan Metode Angsuran
Alasan Permohonan Dispensasi
- Dalam proses pengajuan Beasiswa
- Dalam proses pengajuan bantuan keuangan
- Alasan lainnya (harap jelaskan secara rinci, dapat dilampirkan dalam surat pengajuan dispensasi)
Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur
Bagi mahasiswa yang telah mengajukan Dispensasi Pembayaran secara Mengangsur, apabila ingin melakukan pembayaran angsuran, mohon mengirimkan permohonan Split Tagihan ke email:
keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id
Dengan ketentuan sebagai berikut :
Subjek email: Split Tagihan
Isi email mencantumkan :
– Nama
– NPM
– Nominal yang ingin dibayarkan pada saat itu
SilakanKLIK tombol merah di bawah ini untuk mengajukan dispensasi/cicilan pembayaran uang kuliah.
Jika ada kendala dipersilakan email ke keuanganmhs.bikeu@unpar.ac.id





































